VERIFIKASI PENILAIAN PAJAK PBB-P2 DI DESA BUNGIN CAMPANG, DESA SIMPANG AGUNG DAN DESA TANJUNG SARI

Muaradua (16/06/2020), Badan Pendapatan Daerah Kabupaten OKU Selatan melalui Bidang Pendataan Pendaftaran dan Bidang Penetapan Keberatan melakukan penilaian Pajak PBB-P2 (Pajak Bumi Bangunan Pedesaan Perkotaan) di tiga desa kecamatan Simpang pada hari Selasa (16/06). Tiga Desa itu yaitu Bungin Campang, Desa Simpang Agung, dan Desa Tanjung Sari. Tim yang diketuai oleh Toni Damsyik, SE selaku Kepala Sub Bidang Penilaian dan Penetapan tiba di Desa Bungin Campang pukul 09.30. Mereka disambut langsung oleh Pak Kades Bungin Campang Bapak Saipul. Sinkronisasi data retribusi dari BPN dan PBB-P2 untuk desa Bungin Campang berjumlah 287 NOP, selanjutnya untuk Desa simpang Agung diterima Bapak Baharuddin dan menerima Sinkronisasi sebanyak 182 NOP. Dan Desa tanjung Sari di terima oleh Bapak Edi Erzan Saputra dan menerima sinkronisasi sebanyak 76 NOP.

  • sumber: Bapenda OKU Selatan.
  • web admin: rahmat sugiarto