SOSIALISASI PEMBAYARAN PAJAK DAERAH SISTEM ONLINE

Muaradua (10/08/2020), Dalam rangka memberikan kemudahan pelayanan kepada masyarakat dalam melakukan transaksi pembayaran dan pelaporan Pajak Daerah, mengoptimalkan pendapatan daerah serta sebagai transparansi Kepada Wajib Pajak dalam melaporkan perhitungan dan/atau pembayaran pajak yang dilakukan sendiri sesuai omzet yang diperoleh dalam suatu kurun waktu masa pajak oleh Wajib Pajak Khususnya Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, dan Pajak Parkir, perlu dilakukan pembayaran pajak daerah dengan Sistem Online.

Sistem online pelaporan data transaksi usaha meliputi data transaksi usaha yang menjadi dasar pengenaan pajak pada pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan dan pajak parkir. Data transaksi usaha yang dimiliki wajib pajak merupakan data transaksi pembayaran yang dilakukan oleh subjek pajak atau masyrakat kepada wajib pajak atas pelayanan di hotel, di restoran, dan di tempat hiburan

  • Pelayanan di Hotel, meliputi
  1.  Pembayaran sewa kamar (room charger)
  2.  Pembayaran makanan dan minuman (food and beverage)
  3.  Pembayaran jasa penunjang untuk:
    • Laundry/pelayanan cuci dan seterika;
    • telepon, faksimili, internet, teleks dan fotokopy;
    • Trasnportasi yang dikelola hotel atau yang dikerjasamakan oleh hotel dengan pihak lain; dan/atau
    • pembayaran biaya pelayanan (service charger).
  • Pelayanan di Restoran, meliputi:

Pembayaran makanan dan minuman yang dikonsumsi oleh pembeli, baik dikonsumsi di tempat pelayanan maupun di tempat lain termasuk lauk pauk, nasi kotak, nasi bungkus dan makanan lain yang dibungkus/dikotak/dipaket/dibawa pulang atau dikirim langsung melalui jasa pengiriman.

  • Pelayanan di Hiburan, meliputi:
  1. Harga tanda masuk Karcis/Tiket masuk, dan sejenisnya Ke Warter Park/ Water Boom / Kolam Renang;
  2. Pembayaran Tiket Parkir untuk pelayanan parkir.

Sistem pelaporan  data transaksi usaha dilaksanakan oleh Bapenda dengan menggunakan alat atau sistem perekam data transaksi usaha. Alat atau sistem perekam data transaksi usaha merekam setiap transaksi hasil penerimaan pembayaran pada sistem yang dimiliki Wajib Pajak secara harian dan besarnya pajak terutang. Sistem perekam data transaksi usaha merekam:

  1. Hasil penerimaan jumlah pembayaran (omzet) termasuk pajak; dan
  2. Perhitungan jumlah pajak yang terutang dari pembayaran (omzet) termasuk pajak tersebut.

Dalam rangka pelaksanaan sistem online pelaporan data transaksi usaha, wajib pajak wajib memiliki atau mebuka rekening Bank pada Bank Sumsel Babel Cabang Muaradua. Wajib Pajak melakukan penyetoran dana pajak terutang ke rekening Wajib Pajak, 1 (satu) hari setelah berakhirnya transaksi pembayaran oleh subjek pajak kepada wajib pajak. Wajib Pajak melakukan pembayaran pajak terutang melalui perintah transfer debit dari rekening wajib pajak ke rekening Bank Sumsel Babel, berdasarkan surat kuasa dari wajib pajak selaku pemberi kuasa kepada bank selaku penerima kuasa.