Februari 2018 ada kegiatan di BPPRD yang sangat penting bagi Pemkab OKU Selatan yaitu cetak massal PBB Perkotaan dan Perdesaan wilayah OKU Selatan.
Kegiatan ini ditargetkan untuk selesai dalam jangka waktu 40 hari kerja demi memenuhi kebutuhan target untuk disebarkan pada masyarakat diseluruh wilayah kabupaten OKU Selatan yang meliputi 19 Kecamatan dan sekitar 125 Kelurahan.
Batas waktu pembayaran PBB di wilayah Kabupaten OKU Selatan itu adalah 30 September 2018.
apabila melewati jangka waktu tersebut maka PBB akan dikenakan denda sebesar 2 persen setiap bulan Wajib Pajab belum melunasi PBBnya..
Jadi bayarlah Pajak anda..
Orang Pintar taat Pajak






