SOSIALISASI DAN DISTRIBUSI SPPT PBB-P2 TAHUN 2020 DITENGAH PANDEMI COVID-19, PEMERINTAH KABUPATEN OKU SELATAN MEMBEBASKAN DENDA PBB-P2 DAN MEMBEBASKAN PAJAK HOTEL, PAJAK RESTORAN DAN PAJAK HIBURAN UNTUK BULAN APRIL, MEI DAN JUNI 2020

Muaradua – Dalam rangka meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Tahun Anggaran 2020, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan melakukan Sosialisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) di 19 (Sembilan belas) Kecamatan se-Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan.

>Sosialisasi yang diikuti +450 peserta diantaranya meliputi Camat, lurah/Kepala Desa, Ketua BPD, dan staf Kecamatan yang dilaksanakan secara bergiliran di masing-masing Kecamatan sesuai jadwal sosialisasi yang rencana awal di mulai dari tanggal 9 Maret 2020 s/d 24 Maret 2020, namun berhubung mewabahnya pandemi Covid-19 dan ada Instruksi Bupati OKU Selatan Tentang Social Distancing, maka kegiatan dilaksanakan hanya di 16 (enam belas) Kecamatan dan sisanya hanya Distribusi  SPPT PBB-P2. Dalam Kegiatan ini di distribusikan sebanyak  86.760 Lembar SPPT PBB-P2 dengan target sebesar Rp. 2.314.676.314 (dua milyar tiga ratus empat belas juta enam ratus tujuh puluh enam ribu tiga ratus empat belas  rupiah).

Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten OKU Selatan Drs. LINKULIN, MM mengungkapkan bahwa Sosialisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Tahun 2020 ini tujuannya adalah melakukan penyuluhan untuk meningkatkan pengetahuan dan pemahaman aparatur Desa tentang pentingnya Pajak  Daerah guna membiayai pembangunan Kabupaten  OKU Selatan,  selanjutnya dapat menyampaikan ke Masyarakatnya agar “SadarPajak”.

Ada beberapa fokus penekanan di dalam sosialisasi dan penyuluhan ini sehubungan dengan memasyarakatkan SADAR  PAJAK,  yaitu:

  • Memberikan contoh dan teladan kepada Masyarakat dalam taat membayar Pajak dengan mengawali dari diri sendiri baik Bupati/Wakil Bupati, Ketua/Wakil Ketua/Ketua Komisi/Anggota DPRD, Aparatur Sipil Negara (ASN), Kepala Desa, Sekdes, Kaur, Kadus dan Ketua serta Anggota BPD untuk membayar Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Tahun 2020 dan Pajak Kendaraan Bermotor.
  • Ketika Masyarakat yang mengajukan proses pemasangan Listrik baru atau beralih ke listrik pintar untuk dapat melampirkan persyaratan bukti lunas berupa Surat Tanda Terima Setoran (STTS) Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan Perkotaan (PBB-P2) Tahun 2020.
  • Masyarakat yang belum mempunyai SPPT PBB-P2 agar menyampaikan usulan ke BadanPendapatan Daerah Kabupaten OKU Selatan dengan proses cepat membawa persyaratan:
    1. Foto Copy KTP
    2. Foto Copy Bukti Kepemilikan Tanah/Bangunan (sertifikat/Akta/Surat JualBeli/Surat Keterangan Kepala Desa/Lurah)
    3. mengisi Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) yang berisi tentang luas tanah dan Lampiran Surat Pemberitahuan Objek Pajak (LSPOP) yang berisi tentang struktur bangunan rumah.

Kemudian Sebagai wujud Kepedulian Pemerintah Daerah Kabupaten OKU selatan terhadap dampak Ekonomi  yang disebabkan oleh Pandemi  Virus  Corona (Covid-19), Pemerintah Kabupaten  OKU Selatan menerbitkan Surat Keputusan Bupati OKU Selatan Nomor 269/KPTS/Bapenda/2020 tentang Penghapusan Sanksi Administratif Pajak Bumi dan bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Terutang dari Tahun  2012 s/d 2019  dan Surat Keputusan Bupati OKU Selatan Nomor 270/KPTS/Bapenda/2020 Tentang Pembebasan pajak Hotel, Restoran dan Hiburan.

Pada kesempatan ini Bupati OKU Selatan Popo Ali Martopo, B.Commerce akan Menghapus sanksi Administratif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) terutang dari Tahun 2012 sampai dengan Tahun  2019, Penghapusan sanksi Administratif dimaksud adalah wajib Pajak hanya akan Membayar Biaya Pokok PBB P2  tanpa di bebani dengan denda untuk Tahun 2012 s/d 2019. Sedangkan untuk PBB-P2 tahun 2020 masa pembayaran di perpanjang sampai dengan 31 Desember 2020.

Kemudian untuk 3 Pajak Daerah yaitu Pajak Hotel, Pajak Restoran dan Pajak Hiburan, di berikan Keringanan bagi Pelaku Usaha Hotel/Penginapan /Losmen/Wisma, Rumah Makan/Restoran/Warung Makan dan usaha hiburan lainnya di bebaskan Pembayaran Pajak Daerah untuk bulan  April 2020 s/d bulan Juni 2020.

Di harapkan dengan pemberian Stimulus denda administrasi dan pembebasan Pajak Daerah ini dapat meringankan beban masyarakat dan pelaku usaha dalam menghadapi Pandemi COVID 19 ini.