Pengertian Pajak Hiburan
Pajak hiburan adalah pajak atas penyelenggara hiburan, meliputi semua jenis tontonan, pertunjukan, permainan, dan atau keramaian yang dinikmati dengan dipungut bayaran.
Tarif Pajak Hiburan
- 35 % x Jumlah uang yang di terima atau yang seharusnya di terima oleh penyelenggara Hiburan.
- 75 % (Untuk hiburan berupa pagelaran busana, kontes kencantikan, diskotik, karaoke, klab malam, permainan ketangkasan, panti pijat, dan mandi Uap/Spa) x Jumlah uang yang di terima atau yang seharusnya di terima oleh penyelenggara Hiburan.
- 10 % (Untuk Hiburan kesenian rakyat/tradisional) x Jumlah uang yang di terima atau yang seharusnya di terima oleh penyelenggara Hiburan.